Text
Pelaksanaan fungsi pengawas orang asing pemegang azin tinggal dalam rangka ketertiban administrasi di kantor imigrasi kelas I Palembang
Tujuan penelitian ini untuk memaparkan pelaksanaan fungsi pengawasan orang
asing pemegang izin tinggal dalam rangka ketertiban administrasi dan mendeskripsikan
kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing pemegang
izin tinggal di kantor imigrasi kelas I Palembang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik
pengambilan data meliputi wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini
menggunakan teori pelaksanaan pengawasan yang efektif dalam teori Sondang P. Siagian
dengan key informant dari kepala seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian, kepala
subseksi pengawasan keimigrasian dan kepala urusan keuangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan orang asing
pemegang izin tinggal ternyata belum berjalan dengan optimal. Hal ini terlihat dari
pelaksanaan pengawasan orang asing dilakukan dengan dua cara yakni pengawasan
administratif dan pengawasan lapangan, pada pelaksanaan pengawasan lapangan (rutin)
ditemukan tidak terlaksana sesuai dengan target, hal ini disebabkan adanya keterbatasan
sumber daya manusia secara kuantitas. Kemudian pada perencanaan pengawasan
keimigrasian tidak terpenuhi dengan baik, hal ini ditandai dengan pelaksanaan
pembentukan Tim PORA hanya satu kali dalam satu tahun dan sistem Early Warning
yang tidak berjalan aktif. Padahal anggaran keimigrasian menyediakan cukup banyak
pada tahun 2012 yakni sebesar Rp 1.198.123.500. Adapun kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaan pengawasan orang asing adalah kurangnya pelaksana teknis lapangan dan
minimnya pelaksanaan pertemuan Tim PORA dengan Instansi terkait.
Berdasarkan analisis penelitian dan kendala-kendala yang ditemukan peneliti,
hendaknya pada pelaksanaan rapat Tim PORA dengan instansi lain, perlu diakifkan
kembali, pada pengawasan rutin sebaiknya dilakukan sesuai dengan target yakni
seminggu sekali terhadap perusahaan yang di duga meragukan terhadap izin tinggal.
Kemudian pada penerapan sistem Early Warning sebaiknya dilaksanakan oleh pihak
seksi Wasdakim. selain itu juga membentuk pembagian kerja khususnya pada staf
pengawasan yakni pada bagian pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan
dan selanjutnya mengenai ketersediaan sumber daya manusia, sebaiknya diadakan
tambahan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pada seksi Wasdakim kantor
Imigrasi Kelas I Palembang guna mempermudah dan meningkatkan kinerja pengawasan.
No copy data
No other version available