Text
Implementasi kebijakn perijinan usaha perdagangan di kota Palembang Tahun 2011
Implementasi kebijakan perijinan usaha perdagangan adalah penerapan
prosedur dalam pengurusan ijin usaha perdagangan yang dilakukan oleh instansi
terkait dalam mengatur usaha perdagangan, mulai dari proses awal pendaftaran,
pengurusan ulang, sampai habisnya masa berlaku surat ijin usaha perdagangan.
Dalam pengurusannya dinamakan SIUP. SIUP wajib dimiliki oleh para pelaku
usaha perdagangan karena sebagai bukti legalitas atas perusahaannya dalam
melakukan segala kegiatan usahanya. Dalam pengurusan ijin usaha perdagangan
di Kota Palembang tahun 2011, melibatkan dua instansi yang berperan penting
yaitu KPPT dan Disperindagkop Kota Palembang. Pada tahun 2010 setelah
terbentuk KPPT Kota Palembang, maka pengelolaan ijin usaha perdagangan
dikelola oleh KPPT, namun masih tetap berkoordinasi dengan Disperindagkop
Kota Palembang untuk klasifikasi SIUP Menengah dan SIUP Besar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jalannya pelaksanaan kebijakan
ijin usaha perdagangan di Kota Palembang pada tahun 2011 dan untuk
mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam implementasi kebijakan
ijin usaha perdagangan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini
adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori George C. Edward III.
Proses implementasi kebijakan perijinan usaha perdagangan di Kota
Palembang pada tahun 2011 pada SIUP Menengah dan SIUP Besar belum
berjalan dengan baik. Ini disebabkan karena ditemukannya banyak kendala pada
bidang teknis yaitu Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Kota
Palembang. Kurangnya tim teknis dan tidak adanya insentif yang diberikan untuk
operasional dibandingkan dengan volume berkas yang banyak menyebabkan
banyak SIUP Menengah dan SIUP Besar yang terlambat dalam penerbitannya.
Sebaiknya, Disperindagkop Kota Palembang menambah jumlah personil
tim teknis sebanyak lima orang lagi. Penambahan tim teknis ini dapat diambil dari
pegawai honorer dalam Bidang Perdagangan Dalam Negeri itu sendiri yang
memang sudah mengetahui proses pengurusan ijin SIUP Menengah dan SIUP
Besar. Selain itu, sebaiknya Disperindagkop Kota Palembang mengalokasikan
dana sebesar satu juta rupiah setiap bulannya kepada bidang perdagangan dalam
negeri yang nantinya akan dikelola oleh para tim teknis dalam pekerjaannya
mengecek berkas ijin usaha perdagangan di lapangan. Dengan demikian, dalam
proses implementasinya, pengurusan ijin usaha perdagangan akan memenuhi
standar pelayanan yang telah ditetapkan.
No copy data
No other version available