Text
Analisis pemungutan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada dinas pendapatan daerah Kabupaten Ogan Ilir tahun 2011
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan yang ditetapkan menjadi pajak daerah sejak Januari 2011. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tahun 2011 dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Ogan Ilir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Sumber Data yang diperoleh dari data primer melalui wawancara dan observasi, data sekunder melalui arsip, laporan, buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan pemungutan pajak BPHTB. Setelah data-data tersebut didapat kemudian data tersebut ditampilkan dan diberi interpretasi serta dianalisissecara mendalam sesuai dengan aspek-aspek yang terdapat dalam penelitian ini. Penelitian ini melibatkan satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yaitu Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Prosedur pemungutan pajak BPHTB terdiri dari tujuh tahap yaitu prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, prosedur Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD BPHTB), prosedur pembayaran BPHTB, prosedur pendaftaran Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, prosedur pelaporan BPHTB, prosedur penagihan pajak BPHTB dan prosedur pengurangan BPHTB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemungutan Pajak (BPHTB) di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir belum terlaksana sesuai dengan prosedur. Hal ini terlihat dari prosedur Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD BPHTB), dan prosedur Pembayaran BPHTB yang dalam tahapan prosedurnya tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Sementara untuk prosedur Penagihan BPHTB dan prosedur Pengurangan BPHTB belum dilaksanakan dikarenakan pajak BPHTB baru berjalan satu tahun di Kabupaten Ogan Ilir. Faktor-faktor yang menjadi kendala terdiri dari dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi faktor kekuatan (strengths) dan faktor kelemahan (weaknesses) sedangkan faktor eksternal meliputi faktor peluang (oppurtunities) dan faktor ancaman (threats). Berdasarkan hasil penelitian tersebut saran yang dapat diberikan antara lain mengadakan pelatihan bagi petugas pemungut pajak, bagi pihak DISPENDA sebaiknya memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat, terutama tentang pajak BPHTB karena pajak BPHTB merupakan pajak baru di Kabupaten Ogan Ilir, merubah sistem yang digunakan yakni sistem manual menjadi sistem komputerisasi, bagi wajib pajak BPHTB diharapkan lebih transparan dan lebih jujur dalam memberi data pajak dan bagi wajib pajak yang melanggar agar dapat dikenakan sanksi yang tegas.
No copy data
No other version available