Text
Implementasi peraturan daerah Kabupaten Ogan Ilir nomor : 12 tahun 2010 tentang pengusahaan sarang burung walet
Skripsi ini berjudul IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET. Latar belakang dari skripsi ini adalah masih banyaknya pengusaha Sarang Burung walet di Kabupaten Ogan Ilir yang belum memiliki surat izin pengusahaan sarang burung walet dan melanggar aturan yang terdapat dalam perda kabupaten Ogan Ilir no.12 tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk menilai hasil implementasi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ogan Ilir dalam memproses perizinan dan pengawasan pengusahaan sarang burung walet yang ada di seluruh Kabupaten Ogan Ilir, melalui kegiatan- kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan. Penelitian ini juga ditujukan untuk mengidentifikasi kendala yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Bersifat deskriptif kualitatif, yang menggambarkan data deskriptif dari realitas yang diteliti. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi yang dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Penelitian ini dikaitkan dengan teori Ripley dan Franklin (1982) yang menekankan keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh tiga faktor yakni Tingkat Kepatuhan, Kelancaran Rutinitas Fungsi, Kinerja dan Dampak yang Dihasilkan. Hasil penelitian ini menunjukkan implementasi kebijakan Pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Ogan Ilir melaluli tiga kegiatan yang sudah berjalan hingga saaat ini yakni penyuluhan dan pengurusan persetujuan prinsip usaha Sarang burung walet, pengawasan terhadap pengusaha sarang burung walet setelah menerima persetujuan prinsip, penindakan atau pemberian sanksi atau teguran terhadap pengusaha yang belum mengurus perizinan usaha sarang burung walet. Kegiatan tersebut dianalisis dari aspek kepatuhan, rutinitas fungsi, dan hasil dinyatakan belum berjalan dengan baik, karena masih banyak pengusaha sarang burung walet yang belum mengurus perizinan usaha. Adapun kendala yang dialami yaitu komunikasi yang tidak berjalan dengan lancar, Sumber daya pengawas yang kurang tersedia. Saran yang diajukan untuk pihak implementor adalah perlu diupayakan komunikasi yang insentif antar instansi yang terkait sebagai pelaksana, perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap para pengusaha sarang burung walet. Serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam menjalankan kebijakan dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan terhadap implementor agar menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam memperoleh keberhasilan suatu kebijakan.
No copy data
No other version available