Skripsi
DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN ASUSILA DENGAN PENGANCAMAN
Dalam penulisan ini, penulis meneiti apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada putusan nomor 471/Pid.Sus/2022/PN Tjk dan putusan nomor 785/Pid.Sus/2020/PN Tjk pada kedua putusan tersebut terdapat disparitas dalam penjatuhan pidana dengan tindak pidana yang sama serta kesesuaian pertimbangan hakim terkait dengan dasar merigankan dan memberatkan. Untuk menjawab rumusan masalah pada penelitian ini mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten asusila dengan pengancaman dan kesesuaian pertimbangan hakim terkait dengan norma hukum pidana terkait dengan dasar yang meringankan dan memberatkan. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus, dan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana disusun berdasarkan pertimbagan yuridis yang memuat fakta-fakta yuridis dalam persidangan, seperti dakwaan penuntut umum, tuntutan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti/barang bukti dan non yuridis seperti kondisi terdakwa, keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa dan diisparitas pidana yang terjadi dikarenakan hakim memiliki pertimbangan yang berbeda, kemudian dasar peringan dan pemberat yang menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana tidak sesuai dengan norma hukum pidana yang ada karena hal tersebut merupakan otoritas kebijakan bebas hakim.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407006313 | T159291 | T1592912024 | Central Library (REFERENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available