Sound Recording
PEMBUKTIAN PADA KASUS PELECEHAN SEKSUAL KORBAN PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL
Skripsi ini berjudul "Pembuktian Pada Kasus pelecehan Seksual Korban Penyandang Disabilitas Intelektual". Dalam Penelitian Ini, Penulis meneliti mengenai Pembuktian dalam kasus pelecehan seksual terhadap korban dengan disabilitas intelektual pada Putusan Nomor 16/Pid.B/2021/PN Nga dan bentuk perlindungan terhadap korban penyandang disabilitas intelektual. Skripsi ini membahas beberapa masalah, (1) bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual korban tindak pidana pelecehan seksual dalam hukum positif di indonesia dan (2) bagaimana pembuktian tindak pidana korban pelecehan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas adalah penelitian normatif. Hasil dari skripsi ini menunjukkan bahwa perempuan penyandang disabilitas rentan menjadi korban pelecehan seksual karena mereka merupakan kelompok yang sering kali tidak terlihat sebagai korban. Selain itu, faktor lain yang mempengaruhi adalah kurangnya pengawasan dari orang tua dan keluarga, serta pandangan negatif masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Pembuktian cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan kesalahan yang didakwakan selanjutnya Perlindungan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas intelektual yang menjadi korban pelecehan seksual tidak hanya diatur dalam KUHP dan KUHAP, tetapi juga dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006,
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407006312 | T159242 | T15924220242 | Central Library (REFERENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available