Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DARI PRAKTIK MANIPULASI PASAR ( MARKET MANIPULATION ) DI PASAR MODAL INDONESIA
Tindakan kejahatan manipulasi pasar di pasar modal Indonesia merupakan suatu tindakan yang dilarang karena menciptakan suatu gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek yang dilakukan oleh suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung yang berdampak merugikan investor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana terjadinya kejahatan manipulasi pasar terhadap investor di pasar modal Indonesia dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap investor dari tindakan kejahatan praktik manipulasi pasar di pasar modal Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil dari penelitian ini menjelaskan pola atau cara terjadinya manipulasi pasar di pasar modal Indonesia serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada investor dari adanya tindakan praktik manipulasi pasar yang bersifat preventif dan represif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UUOJK). Kata Kunci : Perlindugan Hukum, Manipulasi Pasar, Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407006278 | T159301 | T1593012024 | Central Library (REFERENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available