Skripsi
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN BATU BARA ILEGAL OLEH POLDA SUMATERA SELATAN
Kegiatan usaha penambangan dilakukan tanpa izin maka dapat dikenakan pidana. Sebagaimana tertuang pada ketentuan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Aktivitas tambang sangat berpotensi merusak lingkungan hingga menyebabkan bencana alam seperti banjir dan longsor. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dari perolehan pajak karena aktivitas tambang tersebut ilegal. Maka dalam penelitian ini akan dibahas tentang ketentuan penyidikan yang dilakukan Polda Sumatera Selatan terhadap kasus pengangkutan batu bara ilegal di Sumatera Selatan dan kendala dalam proses penyidikan yang dihadapi Polda Sumatera Selatan terhadap pertambangan batu bara ilegal di Sumatera Selatan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penilitian empiris, dengan menggunakan pendekatan masalah peraturan perundang- undangan, dan pendekatan kasus.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407004360 | T151036 | T1510362024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
| Title | Edition | Language |
|---|---|---|
| DAMPAK SOSIAL EKONOMI DAN LINGKUNGAN PENAMBANGAN BATUBARA ILEGAL DI DESA TANJUNG LALANG KECAMATAN TANJUNG AGUNG KABUPATEN MUARA ENIM | id |