Skripsi
PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPh 21 ATAS PENSIUNAN PT.PUSRI YANG MENERIMA PENGHASILAN DARI DANA PENSIUN PUSRI (DAPENSRI) PALEMBANG
Pajak penghasilan 21 merupakan salah satu dari jenis pajak penghasilan. Pajak penghasilan 21 merupakan pajak yang mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Di dalam laporan ini penulis menitikberatkan pada tata cara perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan 21 yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah kepada karyawan pensiun Dana Pensiun Pusri (DAPENSRI) Palembang. Maka dengan itu penulis menyusun laporan akhir ini dengan judul “Prosedur Perhitungan dan Pelaporan PPh 21 Atas Pensiunan PT.PUSRI yang Menerima Penghasilan dari Dana Pensiun Pusri (DAPENSRI) Palembang.” ditahun 2024. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yang bertujuan menuliskan serta menggambarkan tentang keadaan sebenarnya dan penelitian itupun dilakukan di Dana Pensiun Pusri (DAPENSRI) Palembang yang beralamat di Jl. Mayor Zen Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui secara jelas bagaimana sistem dan prosedur yang digunakan dalam perhitungan dan pelaporan PPh 21 di Dana Pensiun Pusri (DAPENSRI) Palembang dan dapat dijadikan bahan perbandingan bagi para penulis di bidang yang sama. Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 21, Perhitungan Pajak, Pelaporan Pajak
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507006604 | T186180 | T1861802025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available