Skripsi
KEWENANGAN QUASI PERADILAN OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM MENUJU PERADILAN PEMILIHAN UMUM YANG BERKEADILAN
Indonesia melaksanakan pemilu serentak pada tahun 2019 dan 2024, di mana pengaturan penyelenggaraan pemilu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Undang-undang ini memberikan kewenangan secara atribusi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan kewenangan ajudikasi dalam bentuk quasi peradilan terkait sengketa pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu dengan objek sengketa pelanggaran administratif pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelengaraan pemilu dan objek sengketa proses pemilu berupan Keputusan dan atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam penerapan pelaksanaan kewenangan quasi peradilan pada Bawaslu masih terdapat legal gap antara dass sein dan das sollen, sehingga menimbulkan hambatan-hambatan ketika putusan Bawaslu sebagai produk hukum tidak ditindaklanjuti oleh KPU selaku eksekutor putusan. Pembahasan dalam penelitan disertasi ini terkait, Kewenangan quasi peradilan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Kewenangan quasi Peradilan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam penegakkan hukum pemilihan umum, dan Kewenangan quasi peradilan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum menuju peradilan pemilihan umum yang berkeadilan di masa yang akan datang. Metode penelitian yuridis normatif, melalui pendekatan filsafat, peraturan perundang-undangan, kasus, perbandingan, dan futuristik. Pengembangan gagasan konsep yang ditawarkan perlu penguatan regulasi undang-undang pemilu dan pelaksanan putusan terkait kewenangan quasi peradilan pada Bawaslu, penegakan hukum terkait substansi hukum, pranata hukum dan budaya hukum pada Bawaslu, dan mentransformasi kewenangan quasi peradilan pada Bawaslu menjadi peradilan kuhsus pemilu untuk mewujudkan peradilan pemilu yang indepeden, berkeadilan, dan berkepastian hukum di masa yang akan datang.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507006569 | T186119 | T1861192025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |