Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU PEMALSUAN SURAT KETERANGAN HASIL RAPID TEST COVID-19 (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 131/PID.B/2020/PN MTK)
Skripsi ini berjudul “Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Pelaku Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Covid-19 (Studi Kasus Putusan Nomor 131/PID.B/2020/PN MTK)” yang didalamnya membahas dua rumusan masalah yaitu apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 dalam Putusan Pengadilan Negeri Mentok Nomor 131/Pid.B/2020/PN Mtk serta bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 dalam Putusan Pengadilan Negeri Mentok Nomor 131/Pid.B/2020/PN Mtk. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap referensi dan bahan-bahan hukum yang diperlukan terhadap penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan jika para terdakwa yang melakukan tindak pemalsuan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 ini melakukan tindakan tersebut secara bersama-sama (deelneming) dan para pelaku ditemukan telah memenuhi seluruh unsur pertanggungjawaban pidana sehingga atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 20 (dua puluh) hari dengan landasan pertimbangan yuridis dan non yuridis terhadap para terdakwa. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Pemalsuan Surat, Covid-19, Penyertaan (Deelneming)
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407004284 | T150633 | T1506332024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |