Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HAK MORAL AKIBAT PENGGANDAAN VIDEO TANPA IZIN (STUDI KASUS PADA APLIKASI TIKTOK)
Pengabaian terhadap hak moral pada video yang di unggah ulang pada aplikasi TikTok menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat maupun aplikasi Tik Tok atas eksistensi hak cipta terutama pada hak moral yang menyebabkan kasus pelanggaran hak cipta terus terjadi hingga hari ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hak moral pencipta dan mengetahui upaya penyelesaian sengketa apabila video di gandakan di aplikasi TikTok tanpa izin pencipta, penulis melakukan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan analitis serta menggunakan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menyatatakan bahwa bentuk perlindungan hak moral telah diberikan Pemerintah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Aplikasi TikTok telah memberikan term of service dalam penggunaan TikTok guna mencegah terjadinya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Meski telah memberikan perlindungan tertulis terhadap pelanggaran hak cipta sesuai dengan term of service TikTok dan Undang-Undang yang berlaku akan tetapi dalam pelaksanaanya belum didapati perlindungan dan kepastian hukum terhadap pelanggaran hak moral yang terjadi di Aplikasi TikTok terbukti dengan tidak ada pemberian watermark dari TikTok terhadap video siaran langsung. Adapun upaya yang dapat ditempuh pencipta dalam melakukan penyelesaian sengketa yaitu secara litigasi dan non-litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407004272 | T150575 | T1505752024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |