Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG YANG MENGALAMI KEHILANGAN DAN KERUSAKAN BAGASI KABIN DI PESAWAT
Transportasi udara telah menjadi salah satu moda mobilitas yang paling penting di Indonesia, namun sekaligus menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya terkait perlindungan hak penumpang ketika bagasi kabin hilang atau rusak, karena Pasal 143 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada umumnya menempatkan tanggung jawab bagasi kabin pada penumpang kecuali dapat dibuktikan adanya kelalaian pengangkut, yang seringkali menyulitkan penumpang untuk memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap penumpang pesawat yang kehilangan bagasi kabin serta menelaah tanggung jawab pengangkut sebagaimana dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 649K/Pdt.Sus-BPSK/2016. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, menggunakan bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur akademik, yang dianalisis melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menilai kecukupan perlindungan konsumen dan ruang lingkup tanggung jawab pengangkut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masalah kehilangan bagasi kabin masih belum terselesaikan secara optimal karena peraturan yang ada membebankan beban pembuktian yang berat kepada penumpang sehingga sulit membuktikan kelalaian maskapai, akibatnya penumpang kerap mengalami kerugian materiil maupun immateriil tanpa memperoleh upaya hukum yang efektif; penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi di pengadilan maupun non- litigasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), namun keduanya memiliki keterbatasan dalam praktik, sehingga diperlukan regulasi yang lebih jelas dan perlindungan konsumen yang lebih kuat di sektor penerbangan.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507006492 | T186170 | T1861702025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |