Skripsi
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD DALAM PERKARA WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT BANK (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pdt. G/2021/PN. Soe)
Penelitian ini dilatarbelakangi pada perkara perdata Nomor 8/Pdt. G/2021/PN. Soe, dimana Majelis Hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Gugatan Penggugat terdapat cacat formil atau kabur (Obscuuribel), oleh karena itu pada penelitian ini akan menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan N.O atau gugatan Penggugat tidak dapat diterima apakah pertimbangan Hakim tersebut sudah sesuai dengan pengaturan yang berlaku. Kemudian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhan putusan Niet Ontankelijke Verklaard terhadap Perkara Nomor 8/Pdt. G/2021/PN. Soe., serta mengetahui dan menganalisis pengaturan wanprestasi pada perjanjian kredit bank. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menunjukan bahwa dalam putusan nomor 8/Pdt. G/2021/PN. Soe berdasarkan Pertimbangan Majelis Hakim gugatan Pihak Penggugat tidak dapat diterima yang disebabkan gugatan Pihak Penggugat tidak memenuhi syarat formil berupa tidak jelasnya dasar hukum dan peristiwa yang melatar belakangi gugatan, dan dalam perkara a quo Penggugat tidak menyebutkan secara jelas kapan Tergugat melakukan wanprestasi, serta posita dan petitum Pihak Penggugat terdapat kontradiksi yang mengakibatkan gugatan Penggugat mengandung cacat formil atau obscuurlibel sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kemudian penelitian ini menunjukan terkait pengaturan wanprestasi dalam perjanjian kredit bank yang pada hakekatnya wanprestasi pada perjanjian kredit bank tidak dinarasikan secara detail dalam isi perjanjian kredit bank, namun bentuk secara norma wanprestasi kredit bank diatur didalam KUHPerdata. Terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur wanprestasi dalam KUHPerdata, seperti Pasal 1235, Pasal 1236, Pasal 1238, dan Pasal 1243.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407004242 | T150146 | T1501462024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |