Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1535/Pid.Sus/2020/PN.Plg dan PUTUSAN NOMOR 34/Pid.Sus/2023/PN.Atb)
Skripsi ini berjudul “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga” (Studi Putusan Nomor: 1535/Pid.Sus/2020/Pn.Plg dan Putusan Nomor: 34/Pid.Sus/2023/Pn.Atb)”. adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara kekerasan dalam rumah tangga dalam studi Putusan Nomor 1535/Pid.Sus/2020/PN.Plg dan Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2023/Pn.Atb serta Bagaimana pertanggungjawaban Pidana tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada Putusan Nomor 1535/Pid.Sus/2020/PN.Plg dan Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2023/Pn.Atb. Jenis peenelitian yang digunakan ialah pendekatan [erundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hu,um diperoleh melalui riset kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penulisan yang dilakukan dapat diperoleh kesimpulan bahwa RatioDecidendi Hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, berdasarkan surat dari kedua putusan tersebut, para terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407004237 | T150417 | T1504172024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |