Skripsi
IMPLEMENTASI PENAFSIRAN HUKUM PIDANA PENODAAN AGAMA PASAL 156A KUHP
Skripsi ini berjudul “Implementasi Penafsiran Hukum Pidana Penodaan Agama Pasal 156a KUHP”. Delik atas penodaan agama menimbulkan kebingungan karena memunculkan tiga pengertian, yakni delik menurut agama, delik terhadap agama, dan delik yang berhubungan dengan agama, sehingga tidak ada batasan yang jelas suatu perbuatan sebagai perbuatan penodaan agama. Skripsi ini juga membahas mengenai penafsiran hukum penodaan agama berdasarkan beberapa putusan pengadilan dan pendapat tokoh agama. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dibantu dengan sumber data lapangan, yaitu wawancara dengan para pemuka agama. Berdasarkan penelitian yang dianalisis, Pasal 156a KUHP tidak memiliki defenisi yang spesifik mengenai penodaan agama sehingga menimbulkan penafsiran yang luas, dalam hal ini para pemuka agama juga menafsirkan penodaan agama berbeda-beda. Pasal ini juga begitu subjektif karena untuk menentukan seseorang menodai agama tidak memiliki patokan atau tergantung pada siapa yang tersinggung, padahal penyelesaian kasus penodaan agama seperti misalnya aliran menyimpang memerlukan dialog teologi antar pihak untuk menyelesaikan permasalahan, bukan dengan langsung menggunakan mekanisme pemidanaan. Majelis Hakim dalam putusannya memutus perkara penodaan agama berdasarkan pendapat ahli agama yang dihadirkan tanpa memerhatikan kualitas ahli dalam menjelaskan mengenai penodaan agama tersebut.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407004194 | T149495 | T1494952024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |