Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 14 Pid.sus-Anak/2020/PN Wkb)
Kekerasan yang sering sekali terjadi dimasyarakat terkhusus untuk kasus kekerasan yang dilakukan pada anak. Angka kasus kekerasan terhadap anak dalam lingkungan umum yang dilakukan dalam upaya pencegahan secara intensif oleh pemerintah bersama dengan orang tua dan juga masyarakat. Perlindungan serta ancaman kekerasan dan diskriminasi kepada setiap anak sudah ada pada Pasal 28B ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fokus Penelitian yaitu untuk mengetahui pada Putusan Nomor 14 Pid.sus-Anak/2020/PN Wkb? (1) Bagaimana Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana pada anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak? (2) Bagaimana pertanggungjawaban anak pelaku tindak pidana kekesaran Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan pertanggungjawaban pidana pelaku sesuai dengan unsur- unsur tindak pidana, jenis-jenis tindak pidana, sanksi yang diberikan kepada anak yang mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta berdasarakan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta syarat-syarat pertanggungjawaban pidana. Adapun pengaturan hukum dalam putusan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dalam aspek kepastian hukum ini sudah sesuai dalam pemberian sanksi pidananya dimana tidak hanya memberikan efek jera namun disini anak lebih ditekankan dengan pembinaaan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi serta anak masih bisa memilki masa depan bagi hidupnya. Begitu juga dengan perlindungan bagi anak korban kekerasan yang sudah amat jelas diatur didalam Undang-Undang namun dalam pengaplikasiannya secara nyata belum begitu terealisasikan.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407004188 | T149046 | T1490462024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |