Skripsi
MEKANISME BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA BERDASARKAN PERJANJIAN BILATERAL ANTARA INDONESIA DAN SWISS
Skripsi ini berjudul Mekanisme Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Berdasarkan Perjanjian Bilateral Antara Indonesia Dan Swiss. Kejahatan transnasional yang semakin meningkat sehingga menancam perdamaian dan keamanan internasional, oleh karena itu dibutuhkan adanya perjanjian internasional, yaitu perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini yaitu: Apa yang menjadi tujuan Bantuan Hukum Timbal Balik pada Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Swiss, bagaimana mekanisme kerja sama Bantuan Hukum Hukum Timbal Balik pada Masalah Pidana yang tertuang antara Republik Indonesia dan Swiss, dalam kasus-kasus pidana apa saja yang termasuk ruang lingkup kerjasama Bantuan Hukum Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Swiss. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan melakukan analisis tulisan dan bacaan bahan primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian yang didapatkan adalah Indonesia dan Swiss telah melakukan beberapa kali bantuan hukum timbal balik dalam hukum pidana yang meminta pengembalian aset dari hasil tindak pidana korupsi, mekanisme yang dilaksanakan ialah melalui central authority yakni kemenkumham yang berkoordinasi pula melalui kemenlu yang dibantu instansi lain seperti polri dan kejaksaan. Terdapat hambatan dalam penerapan bantuan hukum hukum timbal balik dalam masalah pidana yaitu perbedaan yuridiksi.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407004183 | T150112 | T1501122024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |