Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA PELELANGAN TANAH WARIS YANG MENJADI OBJEK HAK TANGGUNGAN TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 734 K/Pdt/2024)
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “PENYELESAIAN SENGKETA PELELANGAN TANAH WARIS YANG MENJADI OBJEK HAK TANGGUNGAN TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 734 K/Pdt/2024)” Permasalahan hukum mengenai pelelangan tanah waris yang menjadi objek hak tanggungan tanpa sepengetahuan ahli waris menimbulkan ketegangan antara prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 734 K/Pdt/2024, serta implikasi hukum terhadap kedudukan ahli waris yang tidak dilibatkan dalam proses pelelangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelelangan objek hak tanggungan harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang ada di Indonesia. Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 734 K/Pdt/2024 menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam praktik perbankan, terutama dalam hubungan kredit dengan debitur yang meninggal sebelum melunasi kreditnya. Kata Kunci: Sengketa Waris, Hak Tanggungan, Pelelangan, Ahli Waris, Putusan Mahkamah Agung
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507006475 | T185850 | T1858502025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |