Skripsi
PENERAPAN UPAYA PAKSA DALAM EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Upaya paksa merupakan instrumen hukum berupa upaya pemaksaan yang dilakukan untuk memastikan pihak yang kalah melaksanakan putusan pengadilan. Dalam konteks Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), upaya paksa menjadi penting karena selama ini eksekusi putusan menghadapi kendala serius, khususnya terkait rendahnya tingkat kepatuhan pejabat terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permasalahan pokok penelitian ini adalah bagaimana pengaturan dan penerapan upaya paksa dalam eksekusi putusan PTUN serta bagaimana konsep penguatannya di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus, serta didukung oleh data primer melalui wawancara diskusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 telah mengatur mekanisme upaya paksa berupa uang paksa (dwangsom), sanksi administratif, dan publikasi di media massa, implementasinya masih lemah karena ketiadaan peraturan pelaksana yang jelas dan mengikat. Faktor yuridis, teknis, dan kultural turut menjadi hambatan utama. Dibandingkan dengan praktik di negara lain maupun lingkungan peradilan lain di Indonesia, PTUN memiliki kelemahan karena bukan eksekutor langsung putusannya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi melalui aturan pelaksana yang jelas, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta penguatan dalam pengawasan agar eksekusi- putusan PTUN dapat lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjaga marwah peradilan.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507006474 | T186007 | T1860072025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |