Skripsi
JUAL BELI FOLLOWERS AKUN INSTAGRAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Jual beli followers instagram dapat dilakukan secara online, dan salah satunya melalui instagram itu sendiri. Proses jual beli followers ini tidak selalu berjalan dengan baik, adakalanya muncul suatu permasalahan penjual melakukan wanprestasi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya perlu diketahui keabsahannya, dan apa perlindungan hukum bagi konsumennya, Tujuan penelitian ini adalah Menganalisis Keabsahan Perjanjian Jual Beli Followers Akun Instagram dalam Prespektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Menganalisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen jika Pihak Pelaku Usaha Melakukan Wanprestasi Terhadap Jual Beli Followers Akun Instagram Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa, Dalam perspektif Undang�Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengindikasikan bahwa praktik ini dapat dianggap memenuhi ketentuan transaksi elektronik yang diatur dalam Pasal 17 hingga Pasal 21 UU ITE. Perlindungan hukum terhadap pihak pembeli yang mengalami kerugian yaitu berhak mendapatkan perlindungan hukum preventif dan represif, yang artinya memiliki upaya hukum yang ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi antara pengusaha dan pembeli dan yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407004222 | T150037 | T1500372024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |