Skripsi
RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMUTUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (PUTUSAN NO. 173/PID.SUS/2021/PN.KPN)
Perkembangan teknologi informasi saat ini di rasa sudah mengalami kemajuan yang amat pesat, terutama di bidang media elektronik. Salah satu perkembangan yang dialami, yaitu mempermudah seseorang dalam berkomunikasi secara bebas namun terdapat pula pengaruh negatif, yaitu perbuatan pengancaman yang melanggar undang-undang yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis dapat melakukan penulisan skripsi ini dengan judul Ratio Decidendi Hakim dalam Memutus Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Kpn. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimana Ratio decidendi hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Kpn pada kasus pengancaman melalui media elektronik dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengancaman pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Kpn. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dengan meneliti bahan hukum primer dan sekunder, menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan pertimbangan hakim secara yuridis dan non-yuridis, serta diancam dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Pemberian sanksi pidana terhadap terdakwa disesuaikan dengan teori ratio decidendi dan pertanggungjawaban pidana yang menitikberatkan pada kesalahan agar dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, keadilan, dan penegakan hukum bagi para pihak.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407004219 | T150187 | T1501872024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |