Skripsi
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA TIRI
Skripsi ini berjudul “Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Tiri”. Penelitian ini membahas mengenai pertimbangan hukum hakim serta penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh orang tua tiri sebagaimana dalam Putusan Nomor 195/Pid.Sus/2020/PN Kot. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dalam Putusan Nomor 195/Pid.Sus/2020/PN Kot? Bagaimana penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh orang tua tiri dalam putusan tersebut? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yunizar alias Iyun karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya secara berulang, dengan pertimbangan terpenuhinya unsur Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Status sebagai ayah tiri, relasi kuasa, dan dampak psikologis korban menjadi faktor memberatkan. Hukuman penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp100.000.000,00 mencerminkan gabungan teori pemidanaan absolut dan relatif, meski proporsionalitasnya masih dapat diperdebatkan dari perspektif perlindungan anak. Temuan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi aparat penegak hukum dalam meningkatkan efektivitas pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual dalam lingkup keluarga. Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Korban Anak, Pidana, Putusan Hakim, Wali.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507006454 | T186070 | T1860702025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |