Skripsi
ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM ANTARA HUKUM JINAYAT DENGAN HUKUM PIDANA NASIONAL DALAM PENANGANAN KASUS PERZINAHAN
Perzinahan merupakan hubungan seksual yang di luar ikatan perkawinan yang sah dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan mendasar antara sistem hukum pidana nasional dan hukum daerah Aceh yang menerapkan syariat Islam, khususnya dalam penanganan kasus perzinahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan dan persamaan proses penanganan kasus perzinahan dalam Hukum Jinayat yang berlaku di Aceh dengan Hukum Pidana Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta untuk mengevaluasi penerapan sanksi terhadap pelaku perzinahan dalam kedua sistem hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal definisi perzinahan, prosedur pembuktian, sifat delik, dan jenis sanksi yang dijatuhkan. Hukum Jinayat memandang zina sebagai delik biasa dan memberikan sanksi uqubat hudud berupa cambuk, sedangkan KUHP nasional memandangnya sebagai delik aduan dengan sanksi pidana penjara atau denda. Dari segi efektivitas, penerapan Hukum Jinayat terbukti lebih menimbulkan efek jera yang nyata, yang tercermin dari jumlah kasus perzinahan yang lebih rendah di Aceh dibandingkan wilayah lain yang hanya menerapkan KUHP nasional. Kata Kunci: Perzinahan, Hukum Jinayat, KUHP, Perbandingan Hukum
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507006450 | T185985 | T1859852025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
| Title | Edition | Language |
|---|---|---|
| STUDI PERBANDINGAN PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA ZINA (OVER SPELL) DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN QONUN ACEH NO 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT | id |