Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM ATAS DIKABULKANNYA PERMOHONAN WALI ADHAL YANG DIAJUKAN OLEH WANITA YANG AKAN MELAKUKAN PERKAWINAN (ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA MUARA ENIM NO. 146/PDT.P/2023/PA.ME)
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ialah pengaturan dan implementasi pengawasan penerbitan kartu tanda penduduk elektronik dalam rangka mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan di kota Palembang. Tujuannya yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan dan implementasi pengawasan penerbitan KTP elektronik dalam rangka mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan di kota Palembang. Dalam Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu dengan melakukan wawancara kepada pihak Dukcapil dan Ombudsman perwakilan kota Palembang dan beberapa sumber bahan hukum lainnya. Pengaturan pengawasan penerbitan KTP elektronik yakni dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 35 ayat (1) menjelaskan bahwa pengawasan penyelenggaraan dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 7 huruf (h) menjelaskan bahwa Pemerintah kabupaten atau kota bertanggungjawab atas koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan. Implementasi pengawasan penerbitan KTP elektronik yakni lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan kota Palembang melakukan 2 cara yaitu dengan Mystery Shopping atau menyamar dan Survey Rutin tanpa memberi tahu intansi yang bersangkutan.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407004209 | T150137 | T1501372024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
| Title | Edition | Language |
|---|---|---|
| PENGATURAN PENGAWASAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA | id |