Skripsi
RATIO DECIDENDI TINDAK PIDANA PENYEDIA JASA PROSTITUSI ONLINE (STUDI KASUS: PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 158/PID.SUS/2021/PN.BIT DAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 129/PID.SUS/2021/PN.KPH)
Skripsi ini membahas tentang ratio decidendi atau alasan hukum yang mendasari putusan yang dijatuhkan hakim mengenai tindak pidana penyedia jasa prostitusi online, dengan studi kasus yang digunakan adalah putusan nomor 158/Pid.Sus/2021/Pn.Bit dan putusan nomor 129/Pid.Sus/2021/Pn.Kph. Prostitusi online sendiri merupakan masalah yang sering terjadi pada era globalisasi saat ini, hal ini tidak terlepas dari adanya kemajuan di bidang teknologi komunikasi dan informasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi yang ada pada putusan nomor 158/Pid.Sus/2021/Pn.Bit dan putusan nomor 129/Pid.Sus/2021/Pn.Kph dan perlindungan hukum korban prostitusi online. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam karya ilmiah ini berupa metode yuridis normatif dengan mempelajari referensi-referensi buku, artikel, browsing internet sebagai bahan pendukung yang dapat membantu penulis dalam menganalisis ratio decidendi yang ada pada putusan a quo. Dari analisis yang dilakukan, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa pidana penjara yang diberikan hakim kepada para terdakwa pada putusan nomor 158/Pid.Sus/2021/Pn.Bit dan putusan nomor 129/Pid.Sus/2021/Pn.Kph didasari atas pertimbangan hakim baik secara yuridis dan non yuridis. Adanya perbedaan pertimbangan hakim putusan nomor 129/Pid.Sus/2021/Pn.Kph berupa adanya tambahan pasal yang dilanggar oleh terdakwa, lamanya waktu terdakwa berprofesi sebagai wanita tuna susila serta adanya tambahan hal yang memberatkan berupa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat telah menyebabkan perbedaan lamanya masa hukuman terdakwa. Korban prostitusi online mendapatkan perlindungan hukum yang terbagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
No copy data