Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERORANGAN YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS PERUSAHAAN MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI IZIN (STUDI PUTUSAN NO.19/PID.B/LH/2021/PN Dth)
Penulisan skripal dengan judul "Pertanggungjawaban Pidana Perorangan Yang Berstatus Nebagai Pengurus Perusahaan Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tidak fissuni Izin (tudi Putusan No.19/Pid./1h/2021/Pa Dth)". Yang melatarbelangi penulisan skripsi ini yaitu mengenai pertanggungjawaban pidana di mana dalam hal ini pelakunya merupakan Komisaris dari CV Sumber Horkat Makmur perbuatannya melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tidak sesuai dengan izin yang telah ditetapkan. Permasalahan yang diangkat penulis mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana pororangan berstatus pengurus perusahaan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai izin berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunimon Nomor 19/Pid.B/L/2021/Pn Dth? dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap perorangan berstatus pengurus perusahaan yang melakukan penobungen pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai izin dalam Putusan Nomor 19/Pid.B/Lh/2021/Pu Dth?. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku pada Putusan Pongoadilan Negeri Dataran Hunimoa Nomor 19/Pid.B/Lh/2021/Pa Dth didakwakan dengan Pasal tentang perorangan meskipun pelakunya selaku Komisaris akan tetapi pertanggungjawaban pidana dibebankan secara perorangan, karena perbuatan yang dilakukan tersebut atas kehendaknya pribadi bukan karonu berdasarkan anggaran dasar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pidana pelaku penebangan pohon dalamn kawasan hutan yang tidak sesuai izin dan bagaimana penerapan sanksi pidana pelaku penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai izin. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian hukum normatif.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003986 | T149093 | T1490932024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |