Skripsi
KONSTRUKSI HUKUM PIDANA TERHADAP BUMD YANG TIDAK MELAKUKAN PENYERAPAN TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Skripsi yang berjudul "Konstruksi Hukum Pidana Terhadap BUMD Yang Tidak Melakukan Penyerapan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Dalam Hukum Positif Di Indonesia." Latar belakang penulisan skripsi ini yakni Penyandang disabilitas mempunyai hak serta peluang yang sama sebagai warga negara indonesia pada umumnya untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya diskriminasi. Permasalahan yang diangkat penulis yakni mengenai bagaimana konstruksi hukum pidana pada kewajiban BUMD dalam upaya penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di provinsi sumatera selatan? dan bagaimana mekanisme perekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMD dan Perusahaan swasta sehingga penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama perihal tentang hak memperoleh pekerjaan? Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui serta menganalisis bagaimana konstruksi hukum pidana pada kewajiban BUMD dalam upaya penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas dan untuk mengetahui serta menganalisis bagaimana mekanisme perekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMD dan Perusahaan swasta. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa dalam lingkup BUMD belum membuka rekrutmen atau belum menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas sama sekali. dalam Undang-Undang 8 Tahun 2016 menjelaskan bahwa BUMD Wajib memperkejakan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pekerja. Dalam penelitian ini mengunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif serta mengunakan metode wawancara guna mendapatkan data terkait penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di BUMD.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003985 | T149264 | T1492642024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |