Skripsi
PEMBUKTIAN UNSUR PERSETUJUAN (CONSENT) DALAM TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DENGAN MODUS JASA PROSTITUSI ONLINE (Studi Putusan Nomor: 150/PID/2020/PT BDG )
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Pembuktian Unsur Persetujuan (Consent) dalam Tindak Pidana Pornografi dengan Modus Jasa Prostitusi Online (Studi Putusan Nomor: 150/PID/2020/PT BDG). Kemajuan teknologi mempermudah terjadinya tindak pidana pornografi, salah satunya melalui modus jasa prostitusi online. Dalam perkara ini, pembuktian unsur persetujuan (consent) menjadi elemen penting dalam analisis putusan pengadilan. Penulis dalam skripsi ini merumuskan dua permasalahan, yaitu: (1) Bagaimana ratio decidendi hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana persetujuan (consent) dalam Putusan Nomor: 150/PID/2020/PT BDG; dan (2) Bagaimana pembuktian dalil persetujuan (consent) dalam tindak pidana pornografi dengan modus jasa prostitusi online dalam putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan teori pembuktian dalam hukum pidana. Data dianalisis berdasarkan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menilai unsur persetujuan, hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis. Secara yuridis, hakim menilai persetujuan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan pengakuan terdakwa serta pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, terkait keabsahan bukti digital dan elektronik dalam proses pembuktian perkara pidana. Selain itu, hakim menerapkan prinsip bahwa persetujuan yang diberikan karena paksaan, tekanan ekonomi, atau ketidakberdayaan tidak memenuhi unsur persetujuan yang sah dalam tindak pidana pornografi. Secara non-yuridis, hakim juga memperhatikan kondisi sosial korban, kerentanan ekonomi, ketidaksetaraan posisi, dan unsur eksploitasi yang memengaruhi validitas persetujuan tersebut. Putusan Nomor: 150/PID/2020/PT BDG mempertegas bahwa perlindungan korban, kepentingan umum, serta moralitas masyarakat merupakan hal yang harus dikedepankan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan pornografi berbasis digital dengan modus prostitusi online. Kata Kunci : Pornografi, Persetujuan (Consent), Pembuktian, Ratio Decidendi.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507006343 | T185752 | T1857522025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |