Skripsi
IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM MENYELESAIKAN PERKARA DELIK ADUAN PENCEMARAN NAMA BAIK PADA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR PALEMBANG)
Penelitian ini berjudul Implementasi Restorative Justice Dilakukan oleh Kepolisian resor kota Palembang menjelaskan perkara delik aduan (studi Kasus polrestabes palembang) dengan latar belakang bahwa Untuk menuntut delik aduan, korban harus mengajukan laporan ke kepolisian. Sebagai lembaga penegak hukum pertama, kepolisian memiliki wewenang penyelidikan dan penyidikan sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan. Dalam proses ini, pendekatan Restorative Justice (RJ) dapat diterapkan sejak awal, berdasarkan SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 dan Perpol No. 8 Tahun 2021. Polrestabes Palembang sebagai institusi besar sering menangani delik aduan. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, kepolisian memiliki wewenang penyelesaian perkara secara non-formal untuk menjaga keamanan dan keadilan. RJ sangat relevan dalam penyelesaian delik aduan karena lebih memfokuskan pada kepentingan korban. Mengingat delik aduan bisa dicabut, penyelesaian melalui RJ diharapkan menjadi alternatif yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu Bagaimana pelaksanaan Restorative Justice oleh Kepolisian Resor Kota Besar Palembang dalam menyelesaikan perkara delik aduan dalam tindak pidana? Apa faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Restorative Justice di Polrestabes Palembang?. Penelitian ini merupakan kajian Hukum Empiris yang menggunakan pendekatan penelitian berupa Pendekatan Sosiologi (Sociological Approach), Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan Pelaksanaan restorative justice dilakukan melalui langkah preventif seperti edukasi tentang ujaran kebencian dan dampaknya, serta analisis situasi oleh Polri. Penegakan hukum tetap mengacu pada UU ITE dan UU Penanganan Konflik Sosial, serta Perkap No. 6 Tahun 2019 jika terjadi konflik akibat ujaran kebencian dan Hambatan utama restorative justice di kota Palembang terletak pada aspek hukum, karena belum adanya regulasi tertinggi yang secara jelas mengatur pelaksanaannya. Akibatnya, aparat penegak hukum, termasuk Polrestabes Palembang, mengalami kesulitan dalam memahami dan mengimplementasikan konsep ini secara menyeluruh dalam sistem peradilan pidana terpadu. Kata Kunci: Restorative Justice, Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Delik Aduan
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507005005 | 180593 | T1805932025 | Central Library (REFRENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |