Skripsi
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG PENYEDIAAN ALAT KONTRASEPSI BAGI KESEHATAN REPRODUKSI USIA SEKOLAH DAN REMAJA DI KOTA PALEMBANG
Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menimbulkan kontroversi terkait pasal mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja usia sekolah. Kebijakan ini dinilai sebagian pihak sebagai upaya perlindungan kesehatan reproduksi, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran terutama dari kalangan pemerhati hukum Islam yang menilai seolah-olah pemerintah melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan. Penelitian ini, bertujuan menganalisis penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja usia sekolah dalam perspektif hukum Islam di Kota Palembang. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui kuisioner daring menggunakan Google Form yang diisi oleh remaja usia sekolah, mahasiswa, dan orang tua, serta wawancara dengan tokoh agama dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Palembang. Hasil penelitian menunjukkan mayoritas masyarakat menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja belum menikah karena dianggap bertentangan dengan norma agama dan berpotensi memicu perilaku seks bebas. Namun demikian, mayoritas responden mendukung adanya edukasi kesehatan reproduksi berbasis nilai keagamaan sebagai langkah pencegahan terhadap kehamilan tidak diinginkan dan penyakit menular seksual. Dari perspektif hukum Islam, penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja belum menikah tidak sejalan dengan prinsip hifz al-nasI (perlindungan keturunan) dan hifz al-nafs (perlindungan jiwa), kecuali dalam kondisi darurat.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507006335 | T185820 | T1858202025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |