Skripsi
TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYELENGGARA ACARA (EVENT ORGANIZER) MUSIK TERHADAP PENGGUNAAN LAGU DAN/ATAU MUSIK TANPA IZIN
Penelitian ini berjudul ”Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Acara (Event Organizer) Musik Terhadap Penggunaan Lagu dan/atau Musik Tanpa Izin”. Berdasarkan Kasus Ahmad Dhani yang menyebut Once Mokel harus membayar royalti saat menyanyikan lagu Dewa 19 di konser musik, namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang harus membayar royalti dan mendapat izin adalah pihak Event Organizer musik selaku penyelenggara. Maka dari itu tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui tanggung jawab hukum Event Organizer musik kepada pencipta lagu terhadap penggunaan lagu tanpa izin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, pendekatan secara perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah pihak Event Organizer musik yang melanggar hak cipta, yakni tanpa adanya lisensi dalam menggunakan lagu dan/atau musik bertanggung jawab secara perdata melalui penyelesaian arbitrase atau pengadilan niaga, dan hukum pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407005173 | T154165 | T1541652024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available