Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENGUASAAN TANAH ADAT : STUDI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2142/K/PDT/2024
Skripsi ini berjudul "Penyelesaian Sengketa Perbuatan melawan Hukum terhadap Penguasaan Tanah Adat: Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2142 K/Pd/2024", yang mengkaji konflik hukum antara masyarakat hukum adat dan pemerintah daerah di Sorong, Papua Barat. Permasalahan bermula dari penguasaan tanah ulayat milik Marga/Keret Sawat Samanas seluas ±8.000 hektare yang digunakan untuk program transmigrasi sejak tahun 1980 tanpa adanya persetujuan, pelepasan hak, ataupun pemberian kompensasi. Tindakan tersebut digugat melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Fokus analisis mencakup pertimbangan hukum hakim dalam putusan kasasi, bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat adat, serta urgensi harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional. Dalam prosesnya, digunakan teori penyelesaian sengketa, teori harmonisasi, dan teori hak kepemilikan benda. Hasil penelitian menunjukkan Mahkamah Agung mengakui hak ulayat sebagai hak konstitusional dan menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan ini mempertegas perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Penelitian ini menyarankan pentingnya penerapan asas keadilan substantif dan penyusunan kebijakan agraria yang responsif terhadap nilai lokal, hukum adat, dan hak masyarakat adat secara menyeluruh.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507005232 | T180588 | T1805882025 | Central Library (REFERENS) | Available but not for loan - Not for Loan |
| Title | Edition | Language |
|---|---|---|
| TRANSAKSI TANAH ADAT DI DESA TEBAT BENAWAH KECAMATAN DEMPO SELATAN KOTA PAGARALAM | id |