Skripsi
TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor dan subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/ atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bersamaan adalah pembayaran Opsen PKB dilakukan sekaligus dengan pembayaran PKB melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split pagment) secara langsung atau otomatis. Besaran pokok Opsen PKB / Opsen BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66% (enam puluh enam persen) dengan dasar pengenaan PKB/BBNKB. Berdasarkan perhitungan ulang yang dilakukan oleh penulis bahwa Bapenda telah melskuksn perhitungan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Kata Kunci: Pajak Kendaraan Bermotor, Objek PKB, Subjek PKB, Opsen
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507005234 | T181347 | T1813472025 | Central Library (REFERENS) | Available but not for loan - Not for Loan |