Skripsi
ANALISIS PASAL 28 E AYAT (3) UUD NRI TAHUN 1945 TERHADAP PEMBUBARAN ORGANISASI MASYARAKAT FRONT PEMBELA ISLAM
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri seseorang yang tidak dapat diganggu gugat, dalam kehidupan bernegara diskriminasi terhadap hak asasi manusia sering kali terjadi maka oleh karena itu peran negara harus dapat melindungi hak-hak tersebut, pengaturan mengenai hak kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana didasarkan pada Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan mengenai pengaturan pembatasan hak kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana didasarkan pada Undang-Undang No 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Front Pembela Islam menjadi salah satu organisasi masyarakat yang terkena dampak dari adanya pengaturan mengenai pembatasan hak kebebasan berserikat dan berkumpul tersebut. Dalam analisis penulis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut menggunakan metode yaitu penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. pembahasan skripsi ini yaitu pengaturan mengenai pembatasan kebebasan berserikat dan berpendapat dan kedudukan hukum pembubaran organisasi Front Pembela Islam selaku Organisasi Masyarakat di Indonesia dalam analisis ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan mengenai hak kebebasan berserikat dan berkumpul di atur didalam Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan mengenai pengaturan pembatasan hak kebebasan berserikat dan berkumpul secara hukum diatur didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian untuk status kedudukan Front Pembela Islam sendiri terdaftar pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar) 025/D.III.3/II/2009 yang kemudian telah diperpanjang dengan nomor SKT resmi yang dikeluarkan oleh Kemendagri dengan nomor: 01-00-00/0010/D.III.4/VI/2014.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003664 | T146033 | T1460332024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |