Skripsi
PEMENUHAN HAK RESTITUSI ANAK KORBAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL KURUN WAKTU 2021-2022
Skripsi ini ditulis dengan judul Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Kurun Waktu 2021-2022. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yakni berbicara tentang keterlibatan LPSK dalam memformulasikan kebutuhan korban atas permohonan pemenuhan restitusi pada anak korban kekerasan seksual serta pertimbangan rational Hakim dalam lima putusan terkait permohonan restitusi anak korban sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual yang peneliti gunakan sebagai bahan hukum primer dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dan didukung dengan data sekunder. Kekerasan seksual merupakan perbuatan merendahkan, melecehkan atau menyerang tubuh seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender. Kekerasan seksual yang terjadi kepada anak-anak tentunya memberi rasa trauma yang sangat mendalam. Indonesia sebagai negara hukum tentunya memperhatikan juga hak-hak anak sebagai korban, salah satu hak anak korban dalam kekerasan seksual ialah ganti kerugian yang diberikan langsung oleh pelaku atau restitusi. Dalam temuan penelitian ini, memperlihatkan bahwa LPSK selaku lembaga yang mendampingi anak korban dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat mendampingi korban selagi proses persidangan serta setelah proses persidangan atau setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam mengajukan permohonan restitusi. LPSK juga membantu korban dalam merumuskan sejumlah nominal kerugian untuk selanjutnya dilampirkan ke pengadilan. Terkait rational Hakim, dalam kelima putusan yang penulis gunakan Hakim hanya memutus sejumlah nominal yang hanya sebatas melampirkan bukti tanpa memikirkan upaya pemulihan dalam jangan panjang bagi korban.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003650 | T145447 | T1454472024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |