Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN ALAT UKUR TIMBANGAN DUDUK OLEH PELAKU USAHA
Skripsi ini ditulis dengan judul Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Alat Ukur Timbangan Duduk Oleh Pelaku Usaha. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dan tanggung jawab produsen atas penyalahgunaan alat ukur timbangan. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Selain itu sumber data yang digunakan terdiri dari sumber data primer, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Timbang, Takar, dan Perlengkapannya. Sumber data Sekunder, berupa buku, jurnal, dan makalah serta sumber tersier yang berasal dari Web Internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) berupa sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pasal 60 ayat (2) berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) merupakan perlindungan hukum represif dan pasal 12 dan 13 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 berupa pemeriksaan rutin dan perusakan terhadap alat timbang yang tidak sesuai merupakan perlindungan hukum preventif pencegahan. Selanjutnya tanggung jawab terhadap konsumen berupa pembayaran ganti rugi, perampasan barang dagangan dan pencabutan izin usaha serta adanya sanksi denda administratif dan sanksi pidana penjara.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003646 | T145451 | T1454512024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |