Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN KARENA ALASAN MENDESAK MELAKUKAN PELANGGARAN BERAT (STUDI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 725K/PDT.SUS-PHI/2023)
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh Putusan Kasasi Nomor 725k/Pdt.Sus-PHI/2023 terkait dengan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan karena alasan mendesak melakukan pelanggaran berat. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa dalam perselisihan hubungan industrial akibat adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh Pengusaha karena alasan mendesak melakukan pelanggaran berat. Serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 725k/Pdt.Sus-PHI/2023. Jenis penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini ialah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial akibat pemutusan hubungan kerja dapat di tempuh terlebih dahulu melalui lembaga bipartit, lembaga mediasi, serta lembaga konsiliasi dan apabila tidak mencapai suatu kesepakatan maka dapat ditempuh penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Kemudian pemutusan hubungan kerja karena alasan pelanggaran berat seharusanya hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 12/PUU-I/2003 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.13/MEN/SJHKI/I/2005.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003642 | T145471 | T1454712024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |