Skripsi
PERANAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI OGAN ILIR DALAM MENETAPKAN STATUS BARANG SITAAN NARKOTIKA DAN PREKURSOR
Penelitian ini berjudul “Peranan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Dalam Menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika Dan Prekursor”. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tiga permasalahan yaitu peranan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam menetapkan status barang sitaan narkotika dan prekursor, bagaimana perbedaan implementasi penetapan status barang bukti sitaan oleh Kepala Kejaksaan Negeri dengan pengajuan permohonan oleh penyidik, serta pengaturan dalam menetapkan status barang sitaan narkotika dalam tindak pidana narkotika pada masa mendatang . Jenis penelitian yang akan digunakan dalam tesis ini adalah penelitian normatif empiris berlokasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dengan menggunakan teknik wawancara dalam pengumpulan data kasus serta menggunakan data sekunder dengan data penunjang. Hasil dari penelitian ini bahwa peranan Kepala Kejaksaan Negeri dalam menetapkan status barang sitaan Narkotika dan Prekursor diatur di dalam pasal 91 UU Narkotika yaitu ketika Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barang Narkotika dan Prekursor Narkotika dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik BNN, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara. Perbedaan Implementasi Penetapan Status Barang Bukti Sitaan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dengan permohonan Oleh Penyidik menjadi kendala dalam koordinasi karena jika ada perbedaan maka akan diminta perbaikan. Penulis menawarkan penegakan hukum terhadap Kejahatan Narkotika di Indonesia dapat dibuat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur penetapan sita narkotika dan prekursor yang mana penulis menawarkan untuk narkotika bentuk bukan tanaman dengan berat barang buktinya diatas 5 gram maka disisakan 5 gram untuk pembuktian menyesuaikan dengan pasal yang disangkakan dan sisanya dimusnahkan, terlepas barang bukti itu jumlahnya 6 gram atau lebih tetap disisihkan 5 gram untuk pembuktian, sama halnya seperti narkotika bentuk tanaman maka disisakan 5 gram juga untuk pembuktian. Kata Kunci : Kepala Kejaksaan Negeri, Tindak Pidana Narkotika, Status Barang Sitaan Narkotika dan Prekursor, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003617 | T145927 | T1459272024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |