Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA PRAPERADILAN TENTANG PENETAPAN TERSANGKA
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA PRAPERADILAN TENTANG PENETAPAN TERSANGKA Renol Ababil Penegakkan Hukum bermula dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan hingga bermuara ke Lembaga permasyarakatan yang merupakan komponen-komponen didalam system peradilan pidana. Dalam Prosesnya sering terjadi kesalahan sehingga merugikan tersangka. Penelitian ini membahas: bagaimana pertimbangan hukum hakim putusan perkara perperadilan tentang penetapan tersangka, bagaimana penetapan hakim yang seharusnya dimuat dalam putusan hakim, Penelitian ini menggunakan metode Normatif, diperoleh kesimpulan bahwa penetapan tersangka termasuk objek peapradilan dan hakim dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut, Penetapan tersangka tidak diatur dalam pasal 77 KUHAP melainkan hanya objek Praperadilannya telah diatur secara imitatif. . Kata kunci : Hakim, Pertimbangan Hukum, Penetapan Tersangka, Putusan
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003569 | T146013 | T1460132024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |