Skripsi
KEABSAHAN PERKAWINAN IMPAL PADA MASYARAKAT ADAT BATAK KARO DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Perkawinan impal merupakan perkawinan dimana pengantin pria dan pengantin wanita memiliki ikatan darah. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjelaskan mengenai larangan- larangan perkawinan salah satunya adalah mengenai larangan melakukan perkawinan sedarah artinya orang yang memiliki ikatan darah tidak diperbolehkan melakukan perkawinan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilakukan dengan wawancara di lapangan dengan tokoh Adat Batak Karo dan didukung dengan bahan-bahan hukum yang ada, undang-undang dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan(statue approach), pendekatan konseptual(conceptual approach),dan pendekatan analitis (analytical approach. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan impal pada masyarakat adat batak karo terbagi atas dua bentuk yaitu perkawinan impal yang dilakukan dengan dihadiri oleh tokoh adat dan tokoh agama setempat dan dilakukan pencatatan perkawinan dan perkawinan impal yang hanya dihadiri oleh tokoh agama dan tokoh adat setempat tanpa disaksikan pegawai pencatat perkawinan. Sehingga keabsahan perkawinan impal dapat dilihat dari pelaksanaan perkawinan tersebut jika dilakukan dengan dihadiri tokoh agama, tokoh adat dan pegawai pencatat perkawinan maka perkawinan impal tersebut adalah sah dan jika dilakukan hanya dihadiri oleh tokoh agama dan tokoh adat setempat maka perkawinan impal tersebut tidaklah sah hal ini sesuai dengan syarat sahnya perkawinan pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kata Kunci : Hukum, Impal, Perkawinan;
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003527 | T145645 | T1456452024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |