Skripsi
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP LARANGAN IMPOR BARANG BEKAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN
Penegakan hukum pidana terhadap larangan impor barang bekas membahas aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, apakah aturan tersebut sudah efektif dalam menanggulangi impor barang bekas. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis permasalahan penegakan hukum pidana terhadap impor barang bekas, serta bisa mengurangi kasus impor barang bekas. Kurang maksismal sanksi pidana yang diberikan dalam peratutran impor barang bekas merupakan permasalahan penelitian ini. Jenis metode penelititan hukum yang digunakan penulis dalam penelitan ini menggunakan metode penelitan hukum normatif. Saran dari penelitian ini kedepannya Pasal 110, Pasal 111 dan Pasal 112 ayat (2) dirubah kata “dan/atau” yang tertulis diantara pidana penjara dan denda dirubah dengan kata “dan” serta menambahkan sanksi pidana minimal baik pidana penjara dan denda, serta penerapan sanksi adminitrasi dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Diharapkan dengan adanya perubahan aturan tersebut menjadikan penegakan hukum pidana yang efektif serta memberikan efek jera terhadap pelaku impor barang bekas dan mengurangi kasus impor barang bekas. Kata Kunci: Penegakan hukum pidana, impor, barang bekas.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003518 | T145983 | T1459832024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |