Skripsi
PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN SEBAGAI BENTUK PENCEGAHAN KREDIT BERMASALAH
Permasalahan kredit macet di Indonesia masih tinggi. Prinsip Mengenal Nasabah merupakan upaya dasar dalam menanggulangi masalah kredit macet dan menggunakan prinsip mengenal nasabah sangat penting di dalam proses pelaksanaan pemberian kredit. Prinsip mengenal nasabah dalam pemberian kredit bank dengan jaminan hak tanggungan yang terjadi di Bank Sumsel Babel Cabang Kolonel Atmo Palembang sebagai bentuk pecegahan kredit bermasalah untuk menghindari risiko yang lebih besar yang pada akhirnya diharapkan terwujudnya trust nasabah dan bank yang sehat di masa yang akan datang. Maka rumusan masalah dalam penelitian ini yakni; 1). Bagaimana penerapan prinsip mengenal nasabah dalam pemberian kredit bank dengan jaminan hak tanggungan sebagai bentuk pencegahan kredit bermasalah? 2). Bagaimana efektivitas prinsip mengenal nasabah dalam pemberian kredit bank dengan jaminan hak tanggungan sebagai bentuk pencegahan kredit bermasalah?. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian normatif yang didukung data empiris, dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), pendekatan Kasus (Case Approach), pendekatan Futuristik (Futuristic Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan; 1). Penerapan prinsip mengenal nasabah dalam perbankan di Indonesia sebagai tujuan pencegahan kegagalan kredit dengan jaminan hak tanggungan belum dilaksanakan secara maksimal. Bahwa tingginya angka kredit macet. Penerapan prinsip mengenal nasabah dalam menganalisis kredit sangat penting untuk melindungi lembaga dan untuk meminimalisir resiko kredit bermasalah dan sanksi yang diberikan apabila bank tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah dikenakan sanksi administratif. 2). Bentuk efektivitas tersebut digambarkan dari budaya masayarakat yang belum mengindahkan prinsip mengenal nasabah seperti didalam penerapannya masyarakat belum secara jujur memberikan informasi ke pihak bank sehingga bank dapat salah menilai kelayakan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan ke kreditur, faktor lain yang di timbul yang mengakibatkan budaya hukum yang tidak baik terhadap prinsip mengenal nasabah antara lain faktor yuridis, sosiologis. Kata Kunci : Kredit Macet, Mengenal Nasabah, Prinsip Kehati-hatian
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003506 | T145979 | T1459792024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |