Skripsi
PENYALAHGUNAAN KREDIT FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN OLEH DEBITUR DAN PIHAK KETIGA
Sektor perumahan memiliki peran penting dalam menjembatani kesenjangan sosial dan mendukung pembangunan inklusif di Indonesia. Pada konteks program pembiayaan perumahan, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), telah diperkenalkan untuk memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau kepada masyarakat agar dapat memiliki rumah pribadi. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat kekhawatiran bahwa hak kepemilikan fasilitas ini dapat disalahgunakan oleh debitur dan pihak ketiga. Pembiayaan melalui kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) seringkali disalahgunakan. Permasalahan yang dikaji pada penelitian ini adalah bagaimana bentuk dan tanggung jawab hukum yang dapat dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan kredit kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perbankan demi mengurangi angka penyalahgunaan dana kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Metode penelitian yang digunakan adalah Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-undang dan Analisis. Data yang dipergunakan adalah data primer serta data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwasannya sangat banyak bentuk pelanggaran hukum pada penyalahgunaan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang mencakup hukum perdata maupun pidana, Bank melakukan banyak cara agar menghindari hal ini seperti menggunakan analis untukmemastikan potensi kredit macet dan menerima debitur yang terpercaya, penulis juga memberikan saran untuk melakukan pembuatan Lembaga negara baru dibawah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar dapat mengawasi dan mengurangi penyalahgunaan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003507 | T145400 | T1454002024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |