Skripsi
PERTIMBANGAN JAKSA DAN HAKIM DALAM MENENTUKAN JUMLAH UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR : 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg dan 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pig) ILMU ALAT PENGABDIAN
Tindak pidana korupsi merupakan tidak pidana yang sangat menyita perhatian publik Didalam Undang-Undang Tipikor terdapat saksi tambahan diluar Pasal KUHP yaitu pidana uang pengganti yang bertujuan untuk memulihkan keuangan negara, dengan Skripsi yang berjudul "Pertimbangan Jaksa dan Hakim dalam Menentukan Jumlah Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg. dan 61/Pid.Sus- TPK/2021/PN.Plg") yang didalamnya membahas mengenai beberapa permasalahan yaitu bagaimana dasar pertimbangan Jaksa Penuntut umum dalam menentukan besaran uang pengganti terhadap putusan Putusan Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg dan 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg serta bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus besaran uang pengganti pada Putusan Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg dan 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normative yang didukung oleh data di apangan serta menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan undang- undang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Jaksa menuntut besaran uang pengganti dan hakim memutus besaran uang pengganti berdasarkan Laporan Hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara yang mana pada kedua putusan besaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan sejumlah kerugian negara sesuai dengan Perma Nomor 5 Tahun 2014. Kata Kunci: Uang Pengganti, Pertimbangan Hakim, Pertimbangan Jaksa.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003514 | T145576 | T1455762024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |