Skripsi
PEMBATALAN SEPIHAK AKTA KUASA KHUSUS DARI PEMBERI KUASA KEPADA PENERIMA KUASA TERKAIT DENGAN KREDIT MODAL KERJA KONSTRUKSI
Tesis ini diangkat dari permasalahan hukum yang terjadi di Kota Prabumulih mengenai adanya akta kuasa khusus yang digunakan untuk mengajukan kredit modal kerja konstruksi pada Bank yang diberikan oleh pemberi kuasa selaku Direktur CV dan penerima kuasa yang dimana permasalahan muncul dikarenakan Direktur CV menyatakan bahwa tidak pernah menandatangani akta kuasa khusus dihadapan Notaris dalam hal memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk melaksanakan pengajuan permohonan kredit modal kerja konstruksi kepada pihak bank. Maka dari itu menarik untuk membahas mengenai implikasi hukum pembatalan sepihak akta kuasa khusus dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa terkait dengan kredit modal kerja konstruksi, bentuk persyaratan khusus terhadap pemberian kredit modal kerja konstruksi di Bank ke depan agar tidak terjadi pembatalan sepihak dalam hal pemberian kuasa serta bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemberi kuasa apabila penerima kuasa terbukti melakukan wanprestasi. Metode penelitian ini adalah yuridis-normatif. Adapun temuan dari penelitian ini bahwa implikasi hukum pembatalan sepihak akta kuasa khusus berupa pemberian sanksi administrasi dan akta kuasa khusus tersebut batal demi hukum serta masuknya CV ke daftar hitam bank hingga daftar hitam pengadaan barang/jasa. Persyaratan khusus terhadap pemberian kredit modal kerja dilakukan dengan melakukan verifikasi dua arah khususnya ke pihak yang mengeluarkan akta kuasa khusus agar tidak terjadi permasalahan hukum yang lebih lanjut, serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemberi kuasa apabila penerima kuasa terbukti wanprestasi adalah dengan cara menempuh jalur litigasi.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003477 | T145661 | T1456612024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
| Title | Edition | Language |
|---|---|---|
| ANALISIS HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) BOX 1974 TERHADAP KEPEMILIKAN DAN PENGELOLAAN KEPULAUAN ASHMORE DITINJAU DARI HUKUM LAUT INTERNASIONAL | id |