Skripsi
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN AIR DAN NON AIR DI PERUMDA TIRTA MUSI PALEMBANG
Laporan ini membahas perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan air dan non-air di Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang. Air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, sedangkan layanan non-air seperti pemasangan sambungan baru dan jasa teknis lainnya dapat dikenakan PPN karena bersifat komersial. Penulisan laporan akhir ini bertujuan untuk mengetahui: (1) bagaimana perlakuan PPN atas pendapatan dari penjualan air dan non-air, (2) jenis pendapatan yang dibebaskan dan dikenakan PPN, serta (3) besaran PPN yang dipungut oleh Perumda Tirta Musi Palembang. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa Perumda Tirta Musi telah membedakan antara transaksi yang dikenakan dan dibebaskan dari PPN sesuai ketentuan perpajakan, serta telah melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dengan sistem administrasi perpajakan yang akuntabel, namun masih perlu penguatan mekanisme internal untuk menghindari potensi risiko fiskal. Kata kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Pendapatan Air & Non-Air, Kepatuhan Pajak, Perumda Tirta Musi Palembang.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507005235 | T180308 | T1803082025 | Central Library (REFERENS) | Available but not for loan - Not for Loan |