Skripsi
PROBLEMATIKA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG KONSTITUSIONAL BERSYARAT TENTANG PARLIAMENTARY THRESHOLD
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji problematika Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ambang batas parlemen 4% (Parliamentary Threshold) konstitusional bersyarat. Norma ini berlaku untuk Pemilu 2024 namun wajib direvisi sebelum Pemilu 2029. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis argumentasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan bersyarat dan implikasinya terhadap sistem pemilu Indonesia. Menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, data dikumpulkan dari literatur hukum. Hasil menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) didasari prinsip kehati-hatian untuk menjaga stabilitas dan mencegah kekosongan hukum, sekaligus mendorong reformasi pemilu yang lebih adil. Argumentasi Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya keseimbangan antara efektivitas sistem pemerintahan dengan prinsip keadilan pemilu, sehingga ambang batas tidak boleh diterapkan secara permanen tanpa evaluasi ilmiah dan partisipatif. Implikasinya, DPR dan Pemerintah wajib merevisi ambang batas secara ilmiah, partisipatif, dan transparan sebelum 2029. Kegagalan revisi dapat menyebabkan norma inkonstitusional, menciptakan ketidakpastian hukum, dan merusak kredibilitas negara. Putusan ini krusial bagi reformasi demokrasi elektoral Indonesia. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Konstitusional Bersyarat, Parliamentary Threshold, Pemilihan Umum, Representasi Politik.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507006206 | T185453 | T1854532025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |