Skripsi
PENGATURAN WAJIB VAKSIN BAGI MASYARAKAT DALAM MENERIMA BANTUAN SOSIAL MENURUT PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2022 TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Wabah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia dan Indonesia menyebabkan perlu ditempuh langkah-langkah penanggulangan. Salah satu langkah yang diambil adalah pemberian vaksin kepada masyarakat dalam kaitan untuk diberikan bantuan sosial oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pengenaan sanksi administratif berupa penundaan atau pemberian layanan bantuan sosial, jaminan sosial, dan administrasi pemerintahan serta denda. Ketentuan ini menimbulkan kontroversi hukum dan hak asasi manusia. Maka dari itu penulis mengambil judul Pengaturan Wajib Vaksin Bagi Masyarakat Dalam Menerima Bantuan Sosial Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menggunakan metode yuridis normatif, melalui teknik pendekatan hukum dan pendekatan perundang-undangan serta bahan-bahan hukum dari bahan hukum sekunder. Rumusan masalah dalam penelitian ini memuat (1) bagaimana pengaturan mengenai bantuan sosial bagi masyarakat dalam penanggulangan Covid-19, (2) bagaimana sanksi bagi masyarakat yang menolak melakukan vaksin. Bahwa berdasarkan uraian diatas penulis menyarankan agar aturan ini dimuat dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2004 karena dalam Pasal 1 aturan ini sudah menjelaskan bahwa Covid-19 masuk kategori bencana nonalam sehingga penanggulangannya harus sesuai dengan ketentuan aturan ini. Lebih lanjut agar materi muatan dalam masalah kedua lebih bisa dipahami dan masyarakat harus mengikuti aturan peraturan yang berlaku agar tidak mendapatkan sanksi. Kata Kunci: Covid-19, Vaksinasi, Bansos, Jaminan Sosial.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003470 | T145762 | T1457622024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |