Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBIARAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK HINGGA MENINGGAL DUNIA (Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2020/PN Ban)
Skripsi ini berjudul: PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU PEMBIARAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK HINGGA MENINGGAL DUNIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 86/PID.SUS/2020/PN BAN". Dalam penelitian ini, penulis meneliti pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembiaran tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia yang melanggar Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang- undang No. I tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana unsur-unsur tindak pidana pembiaran kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia Pada Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 86/Pid.Sus/2020/PN Ban 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembiaran kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia Pada Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 86/Pid.Sus/2020/PN Ban. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan didukung dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan hukuman hakim telah terlebih dahulu melakukan pertimbangan dengan pembuktian unsur-unsur tindak pidana membiarkan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia dan harus bertanggungjawab atas kesalahan yang telah dilakukannya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dengan dilandasi pertimbangan yuridis maupun nonyuridis agar dapat terciptanya suatu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam penegakan hukum di Indonesia.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003466 | T145718 | T1457182024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |